PENGUMUMAN KPU KABUPATEN BURU SELATAN NOMOR 24/PL.02.3-Pu/8109/2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Selatan Nomor 449 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Tahun 2024